Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar dalam operasi senyap di Sumut. Usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, KPK langsung mengumumkan telah mengamankan lima orang.
Salah satu yang ditangkap adalah anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution dilingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Dia adalah Kepala Dinas PUPR Prov Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Terungkap juga Topan Ginting ternyata orang bawaan Bobby Nasution dari Pemkot Medan.
Hal itu diketahui dari rekam jejak karir Topan Ginting. Ia ternyata merupakan Kadis PUPR Pemkot era Bobby dan pernah diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan.
Bahkan Topan Ginting, pada Februari 2025 lalu baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kadis PUPR Sumut. Padahal baru seminggu menjabat, Topan Ginting sudah terjaring OTT.
Topan Ginting langsung dijebloskan ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jalan di Sumut.
Tak hanya Topan Ginting, KPK juga menjebloskan ke tahanan 4 orang pelaku lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah investigasi mendalam terhadap dua lokasi proyek berbeda.
“Kami mengamankan lima orang tersangka dan uang tunai Rp231 juta yang diduga terkait suap pengaturan proyek,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Proyek yang diduga dikorupsi meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
KPK menemukan indikasi pengaturan lelang e-catalog dan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang transparan.
“Ada aliran dana dari pihak swasta ke pejabat terkait untuk memuluskan proyek. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegas Asep.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (tim)










