Jakarta, EDITOR.ID,- Perhatian publik kini semua tertuju pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Kepala desa kaya raya pemilik Jeep Rubicon bernilai miliaran ini dituduh sebagai sumber terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) wilayah Laut yang kini dipagari atau istilahnya Pagar Laut.
Tak ingin dijadikan “tumbal” dalam kasus Pagar Laut, Arsin balik mengancam akan mengungkap siapa dalang dibalik penerbitan dokumen janggal kepemilikan laut tersebut.
Arsin baru-baru ini akhirnya muncul ke publik bersama dua orang pengacaranya. Hal itu setelah dia dua kali menjalani pemeriksaan di polisi. Dan Arsin sempat menghilang sejak 25 Januari 2025 atau ketika kasus Pagar Laut ramai jadi sorotan. Arsin mengaku ia “mengungsi” ke kawasan Cibubur untuk menghindari kejaran wartawan.
Dengan mengenakan pakaian putih serta peci berwarna hitam, Kades Kohod Arsin bin Asip muncul di depan warga yang mendatangi kediamannya Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod. Arsin didampingi dua kuasa hukum, yakni Yunihar dan Rendi.
Siapa Sosok SP dan C Yang “Memaksa” Kades Tanda Tangan Proses SHM dan SHGB
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar membantah kliennya menjadi aktor intelektual dan pelaku atas penerbitan sertifikat di lahan Pagar Laut. Yunihar menegaskan Arsin menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga.
“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar Yunihar.
Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.
Arsin Ngaku Jadi Korban Ketidaktahuan Birokrasi
Di hadapan warga Arsin membantah bahwa dirinya aktor intelektual atas terbitnya SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang, Banten. Namun ada pihak lain yang memainkan SHM dan SHGB ilegal ini.
Arsin mengaku ia hanya menjadi korban dari perbuatan pihak ketiga atas kasus munculnya SHGB dan SHM di area laut Tangerang.












