Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira bagi anda yang ingin bekerja di pemerintahan dan aman dari PHK. Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara resmi membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan untuk total mencapai 1.609 formasi. Terdiri dari 1.448 formasi untuk umum dan 161 formasi khusus.
Adapun nantinya, seluruh pelamar yang lulus dalam seleksi ini akan ditempatkan di sejumlah Rumah Sakit (RS) milik Kejaksaan RI. Meliputi, RS Adhyaksa Jakarta, RS Adhyaksa Banten dan RS Adhyaksa Jawa Timur.
“Pengumuman pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 mulai 1 Juli 2025 pukul 18.18 unduh pengumuman melalui https://s.id/rekrutmenpppkkejaksaan2025,” bunyi pengumuman yang dikutip dari Instagram @biropegkejaksaan, Rabu (2/7/2025).
Jika berminat, pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai hari ini, Rabu (2/7) hingga 24 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.
Mengutip pengumuman NOMOR : PENG – 4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 ada dua kriteria pelamar yang dibuka, yakni Formasi Khusus bagi pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, dibuka juga formasi umum bagi pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Persyaratan PPPK Kejaksaan RI 2025
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;