Jumat Keramat Akankah Ketua KPK Ditahan Polda

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari Jumat (1/11/2023) pagi lusa akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Surat panggilan telah dilayangkan Penyidik Polda Metro Jaya.

Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dijadwalkan digelar di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB, di gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Lebih jauh Trunoyudo menjelaskan surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada Selasa (28/11/2023) kemarin.

Pemanggilan kali ini merupakan yang pertama kalinya bagi Firli Bahuri setelah menyandang status sebagai tersangka.

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” ungkap Trunoyudo.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (29/11/2023).

“Besok (SYL kembali diperiksa penyidik) pukul 14.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri,” ujar kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

Pemeriksaan terhadap SYL masih terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap dirinya.

Dalam kasus ini, SYL pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023.

Kemudian, yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023 sebagai saksi.

Djamaludin mengaku tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebab, kliennya tersebut bakal menyampaikan apa yang dia ketahui.

Disebutnya, SYL juga bakal bersikap kooperatif pada pemeriksaan nanti sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik akan dijawab oleh kliennya sesuai dengan yang diketahuinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: