Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak diwajibkan membuktikan keaslian ijazahnya sebagai individu. Menurut Anggota Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, status Jokowi sebagai perorangan membuatnya tidak berkewajiban memberikan bukti keaslian ijazah kepada publik.
Masyarakat harus memahami bahwa informasi publik hanya berlaku pada badan publik, bukan perseorangan.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu, Jokowi adalah individu, bukan lembaga publik.
Untuk menjawab keraguan masyarakat, pihak Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah seharusnya memberikan kejelasan.
UGM sudah menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan masyarakat berhak meminta konfirmasi langsung kepada universitas tersebut.
Jika UGM tidak memberikan informasi atau beralasan rahasia, masyarakat dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Hal ini penting karena Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden, sehingga keaslian ijazah terkait dengan transparansi jabatan publik.
Polemik akan terus berlangsung jika badan publik terkait tidak mampu memberikan bukti keaslian ijazah secara jelas.
Komisi Informasi siap menjadi mediator jika terjadi sengketa terkait informasi ini.
Susno Duadji: UGM Satu-Satunya yang Berwenang Menilai Keaslian Ijazah Jokowi Bukan Hasil Laboratorium
Hal senada disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji. Jenderal bintang tiga purnawirawan ini menjelaskan bahwa perdebatan soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo harus didasarkan pada bukti hukum dan proses ilmiah.
Menurut Susno, isu yang harus dikaji hanya terkait keaslian ijazah, bukan melebar ke hal lain seperti skripsi Presiden. Susno menegaskan bahwa pembuktian tidak boleh didasarkan pada asumsi, melainkan harus melalui proses hukum yang jelas.
Susno menjelaskan, inti persoalan adalah apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan tentang foto atau dokumen lainnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, yang perlu diperiksa adalah proses Jokowi memperoleh ijazah tersebut.
Susno menekankan bahwa pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi adalah Universitas Gadjah Mada selaku penerbit ijazah.
Bukan laboratorium forensik yang memeriksa dokumen tersebut. Susno menyebutkan, pemeriksaan harus fokus pada proses penerbitan dan keabsahan dokumen dari pihak universitas.
Susno menegaskan, dokumen resmi dari UGM adalah alat bukti utama yang sah dalam kasus ini.
Selain itu, yang perlu diperjelas adalah siapa yang mengeluarkan ijazah dan bagaimana proses penerbitannya.
Susno kembali menekankan, UGM adalah satu-satunya lembaga yang berhak memberikan keterangan terkait keaslian ijazah tersebut.
Pernyataan dari pihak lain yang tidak berwenang tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam perdebatan ini.
Susno berharap masalah ini diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)










