EDITOR.ID – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 Tahun 2020. Keppres ini berisi tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pasal 1, Jokowi resmi membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan bahwa, Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun pembentukan tim tersebut bertujuan:
a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;
b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9
c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 yakni :
a. Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
b. Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan
c. Wakil Ketua II : Menteri BUMN
d. Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(Tim)