Joko Sriwidodo Mempertanyakan Konsep Restorative Justice di RUU KUHAP: Mampukah Pulihkan Hak Korban dan Pelaku

Joko Sriwidodo menegaskan keadilan restoratif harus hadir sebagai mekanisme substantif yang mengedepankan upaya pemulihan korban dan masyarakat, serta pencegahan tindak pidana di masa depan. Paradigma baru ini meliputi keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pakar Pidana Universitas Bhayangkara, Joko Sriwidodo

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Prof (Cand) Dr Joko Sriwidodo mempertanyakan konsep Restorative Justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Joko Sriwidodo, keadilan restoratif bukan sekedar jargon normatif dan tidak memiliki makna apapun.

“Keadilan restoratif bukan sekadar penghentian perkara di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan menjadi hanya sekadar efisiensi penanganan perkara, jangan sampai restoratif justice ini justru akan menggeser semangat pemulihan,” kata Joko Sriwidodo dalam keterangannya di Jakarta.

Padahal, lanjut Joko, dalam KUHP terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tujuan pemidanaan dirumuskan secara progresif: menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Joko Sriwidodo menegaskan keadilan restoratif harus hadir sebagai mekanisme substantif yang mengedepankan upaya pemulihan korban dan masyarakat, serta pencegahan tindak pidana di masa depan. Paradigma baru ini meliputi keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Jadi intinya restorative justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku,” kata Joko Sriwidodo.

“Pelaksanaan peradilan restoratif harus menjunjung prinsip akuntabilitas, serta keberpihakan pada korban melalui keterlibatan semua pihak,” imbuhnya.

Joko Sriwidodo menekankan agar restorative justice bisa memberikan manfaat dan tujuan bagi terciptanya keadilan. Diantaranya dalam suatu kasus terdapat kesepakatan restorative justice antara korban dan pelaku, kasus dapat dihentikan.

Joko Sriwidodo mencontohkan kasus pidana, di mana ada seorang nenek mengambil kayu. Menurutnya, setelah adanya RKUHAP, kasus-kasus seperti itu dapat diselesaikan dengan perdamaian.

“Jika sekarang ada kasus yang tidak menunjukkan rasa keadilan maka harus diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi dihukum dan diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. RUU KUHAP harus mengatur masalah ini,” ujar  Joko Sriwidodo yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Menurut Joko Sriwidodo, keadilan restoratif merupakan konsep hukum progresif yang mulai diimplementasikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Konsep hukum tersebut bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Fokus dari konsep hukum tersebut adalah pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan, restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Proses tersebut menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat. Proses tersebut melibatkan tokoh masyarakat untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial.

Mengutip dari artikel Tempo.co berjudul Mengenal Restorative Justice dalam RUU KUHAP edisi 4 April 2025, restorative justice berusaha memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana sembari meminta pelaku bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Proses tersebut memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.

Setidaknya, ada empat perkara pidana yang bisa diajukan secara restorative justice, yaitu tindak pidana ringan, perkara anak dan perempuan ketika berhadapan dengan hukum dan perkara narkotika

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice yang dikeluarkan Mahkamah Agung, pendekatan restorative justice pada tindak pidana ringan terbatas pada beberapa pasal, antara lain Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP yang masing-masing menentukan hukuman penjara dan denda dengan ancaman tiga bulan penjara.

Terkait soal perkara anak, penerapan Restorative Justice yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perkara yang melibatkan anak di bawah 18 tahun diduga melakukan tindak pidana diatur dengan ketentuan khusus. Selain itu, pedoman tersebut juga mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban, mengalami kekerasan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Dalam masalah perempuan yang terlibat dengan permasalahan hukum, ia memiliki perlakuan khusus, baik sebagai korban, sanksi, hingga pihak pelaku yang terlibat dalam perkara. Selain diatur dalam perundang-undangan dalam negeri, jenis pidana tersebut juga tunduk pada Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Dalam penanganan perkara narkotika penerapan Restorative Justice yang dikeluarkan Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restorative justice hanya dapat diterapkan kepada pecandu.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan dengan penggunaan satu hari, penyelesaian menggunakan restorative justice dilakukan saat pelaku tertangkap tangan oleh penyidik dari Polri dan BNN dengan barang bukti pemakaian narkotika.

Keadilan restoratif juga turut mengikutsertakan pihak yang terdampak langsung dari kejahatan dalam proses peradilan sehingga korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih banyak dibandingkan sistem peradilan tradisional.

Dokumen RUU KUHAP memuat kurang lebih 334 pasal beserta penjelasan, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Pengaturan ini patut dicermati secara kritis, mengingat keadilan restoratif tidak hanya menyangkut transformasi prosedural, tetapi juga menyentuh paradigma keadilan yang lebih substansial dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasal 1 angka 18 RUU KUHAP memaknai mekanisme keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Definisi ini tampak progresif, namun masih menyisakan kerancuan: apa yang dimaksud dengan “pemulihan keadaan semula”? Apakah ini semata-mata bersifat material ataukah juga mencakup dimensi psiko-sosial, moral, dan relasional?

Jika semua pihak bisa memahami secara utuh tujuan dari pemidanaan tersebut, maka akan terlihat bahwa proses keadilan yang memulihkan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum secara konvensional. Akan ada aktor-aktor lain yang sejatinya kompeten dan relevan untuk terlibat secara substansial dalam proses pemulihan. (tim)

Leave a Reply