Jenderal Tito Jadi Menteri Ari Dono Plt Kapolri

EDITOR.ID, Jakarta,- Sukses menjalankan tugas menjaga keamanan dan stabilitas selama tiga tahun memimpin Kepolisian Negara RI, karir Jenderal Tito Karnavian kian melejit. Presiden Joko Widodo memuji dan mempromosikan Jenderal cerdas ini menjadi menteri. Ada teka-teki pilihan bagi Tito. Apakah ia akan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri atau Menteri Polhukam di Kabinet Kerja Joko Widodo jilid II.

Presiden Joko Widodo pun memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri meski usia pensiunnya di Polri masih 3 tahun lagi. Hal ini karena Tito akan diberi tugas baru.

Tito diangkat sebagai Kapolri pada 2016 lalu melompati banyak seniornya. Lulusan Akademisi Kepolisian tahun ’87 itu dipilih sebagai Kapolri jauh dari masa pensiunnya, yakni 6 tahun. Tito akan Pensiun pada 26 Oktober 2022.

Rupanya Presiden Jokowi cocok dengan kinerja Tito. Jenderal bintang empat itu dipanggil ke Istana di saat Jokowi sedang mewawancarai calon menteri-menterinya.

Surat Presiden ke DPR meminta persetujuan pemberhentian Kapolri langsung disetujui DPR dalam rapat paripurna hari ini. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan membalas Surat Presiden itu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat diterima oleh DPR tadi, kemudian mekanisme Bamus kami lakukan. Jadi rapat pengganti Bamus dengan pimpinan fraksi untuk menyetujui hal tersebut. Tadi saya sampaikan dalam rapat paripurna, dan nanti kita akan membalas surat Presiden tersebut terkait dengan pemberhentian Kapolri,” ujar Ketua DPR Puan Maharani usai rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri maka Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

“Oleh Presiden sudah disampaikan bahwa yang akan menjadi Pelaksana Tugas adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti dari Kapolri,” kata Puan.

Politikus PDIP itu menyebut pemberhentian Tito sebagai Kapolri agar mampu menjalankan tugas-tugas kementerian dan tidak rangkap jabatan. Selain itu, Puan menyebut pimpinan DPR telah menerima surat pengunduran diri Tito.

“Ya tadi siang baru saja kami Ketua DPR dan pimpinan Dewan menerima yang pertama, surat DPR terkait dengan pemberhentian Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Kapolri yang akan ditugaskan untuk bisa memangku jabatan lain di pemerintahan, karena memang tidak boleh jabat rangkap. Dan untuk supaya maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Puan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: