Jenderal Bintang Satu Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Dapur MBG, Jualan Ompreng ke Calon Mitra Beli Jika Ingin Disetujui

Tersangka terbaru atau ketujuh tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Ia ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi

Jakarta, EDITOR.ID,- Skandal mega korupsi pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengungkap keterlibatan banyak orang penting. Setelah menangkap dan menahan tiga eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN, berlanjut Timses Capres, Glory Harimas Sihombing. Kini pengungkapan korupsi MBG menyeret jenderal bintang satu Polri aktif.

Tersangka terbaru atau ketujuh tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Ia ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Modus perwira tinggi ini mengeruk keuntungan adalah dengan cara menjual food tray atau tempat makan atau ompreng MBG melalui “perantara” sebuah perusahaan yang dibentuk.

Ompreng Food tray ini ditawarkan kepada calon mitra yang berpeluang besar dapat jatah titik dapur. Namun disyaratkan jika ingin disetujui operasionalnya harus membeli food tray dari perusahaan yang berafiliasi dengan Brigjen Lalu.

Dari sanalah Brigjen Lalu mendapatkan keuntungan dari “setoran” selisih harga ribuan food tray yang terjual. Setoran diberikan oleh perusahaan yang memasok food tray yang dibekingi Brigjen Lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap Brigjen LMI merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Syarief menyebut saat ditetapkan sebagai tersangka, LMI menduduki jabatan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. LMI sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Berdasarkan perannya, Syarief menyebut Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch. ***

Leave a Reply