Jenderal Bintang Dua Terima Suap Rp7 Miliar dari Koruptor Masih Aktif di Institusi Polri, Hanya Kena Sanksi

Padahal Jenderal Napoleon melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terpidana Kasus Suap/ Korupsi Foto MitraPolisi

Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon dilaksanakan Senin (28/8/2023) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Sidang KKEP dipimpin Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Hendro Pandowo sebagai anggota II, dan Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota III.

Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.

Lima saksi yang hadir di ruang persidangan itu, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigjen Pol. JF, dan pembina MST. Kemudian tiga saksi yang hadir secara daring, yakni Brigjen Pol. TAD, Kombes Pol. BIMO dan inisial JST. Sedangkan dua saksi yang keterangannya dibacakan, yakni Brigjen Pol. NSW dan inisial HTS.

Ramadhan mengatakan keputusan sidang KKEP tersebut telah selesai, dan pihak Napoleon Bonaparte menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.

Jenderal Polisi Terbukti Korupsi Tapi Tak Dipecat Dikritik Keras

Keputusan Polri tidak memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte mendapat sorotan tajam dan kritikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai tak konsisten dalam menegakkan hukum. Sebab, Sigit tidak berani memecat sejumlah perwira tinggi (pati) Polri yang terlibat dalam tindak pidana. Termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang masih aktif sebagai anggota kepolisian.

Padahal perbuatan Napoleon Bonaparte telah mencoreng institusi Polri. Karena perilakunya menerima uang sogokan senilai Rp7,2 miliar membuat publik menstigma Polri mudah menerima gratifikasi.

Napoleon dinilai melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yakni menerima suap atau korupsi atas jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menerima uang dari koruptor Djoko Tjandra yang kabur keluar negeri.

Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai konsistensi memang menjadi salah satu problem penegakan hukum di internal Polri.

Padahal, sikap tersebut menjadi modal Sigit mengembalikan citra Polri di mata masyarakat.

“Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang saat dihubungi wartawan pada Senin (21/11).

Leave a Reply