Jenderal Bintang Dua Terima Suap Rp7 Miliar dari Koruptor Masih Aktif di Institusi Polri, Hanya Kena Sanksi

Padahal Jenderal Napoleon melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terpidana Kasus Suap/ Korupsi Foto MitraPolisi

Jakarta, EDITOR.ID,- Meski terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra Rp7,2 miliar dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan red notice ke buronan koruptor di institusi Polri, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte tidak dipecat dari anggota kepolisian. Jenderal bintang dua polisi ini tetap aktif sebagai anggota Polri.

Padahal Jenderal Napoleon melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Uang itu diberikan koruptor Djoko Tjandra agar Irjen Napoleon yang menjabat sebagai orang nomor satu di Divisi Hubungan Internasional Polri menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, menghapus interpol red notice agar Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia. Meski terpidana korupsi ini dicekal.

Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun lebih oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.

Setelah menjalani hukuman pidana selama empat tahun, pada awal Agustus 2023 Irjen Napoleon resmi bebas dari penjara.

Sementara Polri ‘hanya’ menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan buat Irjen Napoleon Bonaparte.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin.

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Napoleon, Senin (28/8/2023) malam sebagaimana dilansir dari Antara.

Selain sanksi demosi, KKEP juga menyatakan perbuatan Irjen Napoleon sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Irjen Napoleon dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: