Hukum  

Jelang Putusan Praperadilan Bos SMA SPI vs Kapolda Jatim, Komnas PA Tuntut Hakim Vonis Tolak

ketum komnas pa arist merdeka sirait, foto, dokumentasi pribadi

EDITOR.ID, Surabaya,- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengirimkan keterangan tertulis kepada editor.id pada Sabtu (22/1/2022) menjelang putusan Praperadilan bos SMA SPI vs Kapolda Jatim atas sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dijadwalkan Senin 24 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Setelah mengikuti dan hadir dalam serangkaian sidang Praperadilan atas kasus kekerasan seksual yang disangkakan kepada tersangka JE (49) pemilik sekaligus salah seorang pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Komnas PA menyatakan puluhan ribu anak korban kejahatan seksual dan puluhan juta anak Indonesia menanti putusan Hakim Tunggal Martin Ginting untuk memutuskan menolak Praperadilan yang diajukan JE.

Menurut Komnas PA, sidang Praperadilan tersebut mendapat atensi serius dari masyarakat dan para pegiat perlindungan anak Jawa Timur (Jatim), Komisi III DPR RI, Istana Presiden, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jatim, aktivis mahasiswa sampai Kapolri. Tuntutan dari berbagai elemen masyarakat itu kata Komnas PA patut dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Martin Ginting sebagai respons dari masyarakat untuk memerangi predator dan monster anak atas kasus kejahatan seksual terhadap anak.

?Bahkan kasus kekerasan seksual telah menjadi polemik hukum yakni pro dan kontra hukuman mati dan kebiri,? ungkap Aris, panggilan karibnya, dalam keterangan tertulisnya itu.

Pengalaman empirik Arist selama puluhan tahun menjadi pegiat perlindungan anak dan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK, KUHAP dan Undang ? Undang (UU) membuktikan jarang menemukan Hakim menerima gugatan Praperadilan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemikiran Komnas PA jelas Arist, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan seksual luar biasa dan khusus (extra ordinary crime) dan pidana kurungannya juga sangat maksimal, yakni seumur hidup. Arist yakin Penyidik mempunyai dasar hukum yang kuat dan profesional dalam menentukan seseorang itu sebagai tersangka atas peristiwa pidana.

?Senin (24/01/2022) akan mendengar putusan dari Hakim secara adil yakni menolak Praperadilan yang dimohon JE. Demi kepentingan terbaik anak dan hadiah bagi anak korban kejahatan seksual di Indonesia dari predator dan monster anak,? harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: