Janda Cantik Ini Diadili Karena Perbuatan Terlarang

Risna Listiana alias Isna (29) saat diamankan di Mapolres Kotim lantaran kedepatan memiliki paketan sabu-sabu (Sumber Foto: Humas Polda Kalteng)

EDITOR.ID, Sampit,- Ini pelajaran sekaligus peringatan bagi anda agar jangan sekali-kali terjerumus ke dalam jaringan mafia narkoba. Gara-gara terpergok perbuatan terlarang menjadi pengedar barang haram tersebut, Risna Listiana alias Isna (29) bakal lama menyandang status janda.

Janda berparas cantik ini akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi penjara dengan status janda muda dan masih berusia 29. Hal tersebut lantaran ia terjerat kasus narkotika jenis sabu. Dia kedapatan tengah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,5 gram di dalam tasnya.

Kasus Isna masih bergulir di persidangan, saat ini tahap tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa menuntut terdakwa bersalah atas kepemilikan 5,5 gram sabu-sabu, mengancam hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa mengaku memiliki waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut,” kata Agung, Jumat (8/11/2019).

Menurut Agung, di persidangan terungkap bahwa kliennya diamankan saat turun dari mobil KH 1420 FD yang dikemudikannya. Ketika itu ia bermaksud mau masuk ke barak yang ditempatinya di Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit.

Petugas yang sudah lebih dulu menyatroninya, langsung lakukan penggeledahan, dan ditemukan sepaket sabu dan bundel plastik klip. Sabu yang didapat dari tas Isna itu itu baru saja diambilnya dari Rudi di Jalan Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, Sampit.

Risna Listiana alias Isna tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), di Jalan Tidar II rumah barak warna orange pintu No. 04 RT 011 RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau minimal penjara seumur hidup,” ucap PS Kasat Reskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu 28 Agustus silam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: