Jakarta, EDITOR.ID,- Ditengah gegernya kasus hakim menerima suap dalam vonis melepaskan terdakwa kasus suap ekspor CPO Sawit yang melibatkan tiga perusahaan, hakim Djuyamto mendadak mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dinihari jam 02.00 WIB pada Minggu (13/4/2025).
Djuyamto tiba di Kejagung pada pukul 02.05 WIB, atau selang dua jam setelah konferensi pers penahanan Ketua PN Jakarta Selatan.
Namun, Djuyamto tidak bisa bertemu Direktur Penyidikan dan para anggota penyidik Kejagung karena mereka telah pulang. Sehingga Djuyamto tidak bisa memberikan klarifikasi ke penyidik.
Maksud kedatangan Djuyamto untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (13/4/2025) dinihari.
“Ini bukti saya sudah iktikad baik,” imbuhnya.
Dalam foto yang diterima, Djuyamto terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. Dia tampak tengah mengisi daftar tamu sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Kejagung.
Berdasarkan data yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa Djujamto merupakan hakim ketua yang mengadili tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng.
Susunan majelis hakim lainnya terdiri dari Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin selaku hakim anggota serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Djuyamto dan hakim Ali Muhtarom serta Agam Syarief Baharudin diketahui memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Tiga terdakwa korporasi kasus itu masing-masing ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Kejagung kemudian menemukan adanya dugaan suap di balik vonis lepas itu. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara pada vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Saat kasus suap terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga tersangka lainnya ialah Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Keduanya merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Tersangka berikutnya ialah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Keempat tersangka dalam perkara ini diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga dilepaskan dari semua dakwaan JPU. (tim)










