Jakarta, EDITOR.ID,- Sejumlah jaksa di Banten dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). KPK menduga pemerasan itu terjadi saat WN Korsel tersebut menjalani persidangan di pengadilan setempat.
Oleh KPK kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Kejagung. Kini Korps Adhyaksa tengah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi dalam perkara jaksa di Banten terjaring OTT KPK.
“Cukup banyak, lebih dari 20, lebih dari 30 (saksi sudah diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.
Anang mengungkapkan, jumlah saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, baik internal kejaksaan maupun dari luar institusi.
“Dari lingkungan kejaksaan ada, dari luar kejaksaan juga ada,” ungkapnya.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Anang memastikan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
Hingga saat ini, jumlah tersangka masih lima orang.
“Sementara ini belum, masih lima orang itu,” kata dia.
Kasus jaksa peras WNA
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS yang berperan sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
Para tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus UU ITE dengan pelapor warga negara Korea, serta tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Menurut Anang, oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dan melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada para pihak.
Jaksa Kena OTT KPK, Sita Uang Rp941 Juta
KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025). Dari hasil OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000.
Namun, Anang menyebut pembagian atau aliran dana kepada masing-masing tersangka masih terus didalami. ***
KPK menduga pemerasan itu terjadi saat WN Korsel tersebut menjalani persidangan di pengadilan setempat.
“Perkara tersebut bermula dari adanya pihak-pihak yang sedang berperkara di tindak pidana umum, sedang bergulir di persidangan, di mana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Jaksa Ancam Akan Jatuhkan Vonis Berat Jika Tak Bayar Uang ke WN Korea
Budi mengatakan, modus yang digunakan oknum jaksa tersebut adalah dengan mengancam akan menjatuhkan vonis yang lebih tinggi terhadap WN Korsel.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, KPK melakukan operasi senyap dengan menangkap oknum jaksa tersebut beserta penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan pemerasan terhadap WN Korsel.
“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing, tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional,” ucap dia.
KPK serahkan jaksa yang kena OTT ke Kejagung
KPK menyerahkan perkara hasil OTT yang melibatkan oknum jaksa di Banten pada Jumat (19/12/2025) silam. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta.
“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Asep mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).
Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan KPK.
“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin berkomitmen akan menuntaskan perkara ini.
Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.
“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.****












