Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,5 Trilliun Dirut PT WK Destiawan Soewardjono Dijebloskan ke Penjara Nyusul 4 Rekannya karena Proyek Fiktif

Jadi Tersangka Korupsi Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono Dijebloskan ke Penjara Nyusul Anak Buahnya karena Proyek Fiktif

“Hasil penyidikan dilakukan Tim Jampidsus Kejagung mengungkap peranan tersangka DS dalam perkara tindak pidana korupsidi tubuh BUMN ini — DSv diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” ungkap Ketut Sumedana pada konferensi pers, (29/4/2023)
.

SCF digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan untuk pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif guna memenuhi permintaan kelima tersangka.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan secara melawan hukum, tersangka DS disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”, tegasnya.

Destiawan Soewardjono memiliki harta Rp 26 miliar. 

Destiawan Soewardjono lahir pada April 1961 sehingga saat ini usianya 62 tahun.

 Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, DS ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak Kamis (27/4/2023).

Untuk menjalani proses penyidikan, tersangka DS kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan

DS menyusul keempat rekannya sebagai tersangka korupsi yang kini di jebloskan ke jeruji besi — terbukti melakukan penyimpangan pada sejumlah proyek fiktif di PT Waskita Karya (persero) Tbk, maupun proyek-proyek fiktif di anak usaha Waskita yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk.

DS diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut.

Terungkap dari hasil penyidikan dilakukan oleh tim Jampidsus Kejagung — berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian keuangan atas kasus proyek fiktif ini hingga mencapai Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.546.645.987.644.

Karir DS sebagai ASN di Perusahaan pelat merah BUMN

Mengutip situs resmi Waskita, ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasi III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada 2013-2020.

Destiawan mendapatkan gelar Sarjana Teknik Sipil, Universitas Brawijaya, Malang (1987) dan Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2008).

Ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 pada 5 Juni 2020.

Saat itu, ia menggantikan menggantikan I Gusti Ngurah Putra

Diketahui DS bukanlah orang baru di BUMN perusahaan pelat merah terkenal di sektor konstruksi ini.

DS sebelumnya tercatat pernah mengisi sejumlah jabatan penting di berbagai perusahaan BUMN diantaranya termasuk di PT Wijaya Karya (persero) Tbk (WIKA) ini dimana dia sebagai Dirut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: