Jadi Tersangka Keroyok Anggota Banser, Respon Bahar Smith Cuma

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Bahar bin Smith

Tangerang, Banten, EDITOR.ID,- Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ustaz yang dikenal berambut panjang warna pirang ini terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang. Bahar mengaku kaget usai jadi tersangka.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan kliennya merasa terkejut atas penetapan tersangka dirinya.

“Responsnya kaget,” ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (2/2/2026) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Namun Ichwan masih belum menjelaskan secara gamblang duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ichwan tetap mengklaim pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Polres Metro Tangerang Kota sudah menindak laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Terkini, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Korban Luka-luka

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban dalam hal ini pria berinisial R merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).

Pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor dalam hal ini istri korban berinisial FY mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.

Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang terjadi. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” imbuhnya. ****

Leave a Reply