Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan pecatan marinir Satria Arta Kumbara yang terang-terangan mengaku ikut dalam operasi militer Rusia terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sebab, dia terlibat secara aktif dalam aktivitas militer negara lain tanpa izin dari presiden maupun penugasan negara.
Pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkapkan bahwa hal ini sudah diatur tegas dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Namun, lanjut Fahmi, landasan hukum tersebut sudah dilanggar oleh Mantan Prajurit Korps Marinir TNI AL yang sudah diberhentikan tersebut.
”Pasal itu menyatakan bahwa WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya. Jika benar Satria Arta telah dengan sadar dan secara aktif menjadi bagian dari aktivitas militer Rusia, maka pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan kewarganegaraannya,” ujar Fahmi pada Sabtu (10/5/2025).
Menurut Fahmi, sikap tegas pemerintah dibutuhkan sebagai bentuk ketegasan hukum dan penegasan posisi negara. Dalam hal ini, kata Fahmi, Satria sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh TNI AL dan satuannya di bawah Korps Marinir.
”Seorang eks prajurit Marinir TNI AL yang diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan dinas tanpa izin alias disersi, lalu muncul sebagai sosok yang mengaku ikut bergabung dalam aktivitas militer Rusia, menjadi sebuah preseden berbahaya yang tak bisa diabaikan,” ucap Fahmi.
Dia menilai, persoalan Satria bukan sekadar masalah individu yang tersesat jalan, melainkan sinyal adanya celah serius yang perlu ditutup. Khususnya dalam sistem pengawasan dan pembinaan pasca-dinas di tubuh institusi militer Indonesia, dalam hal ini TNI.
”Preseden ini bisa menormalisasi gagasan bahwa setelah keluar dari dinas, baik karena pensiun maupun karena disersi atau bermasalah dengan hukum, seorang mantan prajurit bebas memanfaatkan keahliannya untuk bergabung aktivitas militer asing atau bahkan dalam konflik di negara lain,” ujarnya.
Heboh Serda Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia
Sebelumnya, publik dibuat geger dengan terungkapnya eks prajurit Marinir TNI AL yang ikut terlibat dalam operasi militer Rusia jadi tentara bayaran untuk berperang melawan Ukraina. Hebohnya keberadaan Serda Satria gabung dalam operasi militer Rusia karena viral di media sosial platform TikTok.
Aksi Satria sebagai ‘tentara’ Rusia muncul pertama kali diunggahan media sosial akun @zstorm689.
Terlihat dari video, ada kolase dua foto seorang pria yang sama. Dari setiap foto, pria tersebut memakai seragam yang berbeda yakni seragam TNI AL dan tentara Rusia.
Dalam penjelasan profil pada tangkapan layar tersebut, akun @zstorm689 menuliskan keterangan mantan Marinir Indonesia, operasi militer khusus Rusia.
Tampak beberapa unggahan kegiatan sekelompok orang berpakaian mirip militer yang tengah beraktivitas di luar ruangan.
Foto tersebut dibubuhi tulisan berbunyi, “LOH KOK JADI TENTARA RUSSIA??? BUKANYA DULU MARINIR???”.
Pada foto lain, tampak sesosok laki-laki menggunakan pakaian mirip seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua dengan baret ungu di kepalanya.
Ia tampak berfoto di sebuah tembok batu bertuliskan Kodikmar dengan tulisan di bawahnya berbunyi “Saksi Bisu Awal Pengabdianku Menjadi Prajurit Baret Ungu”.
Pada foto tersebut dibubuhi juga tulisan berbunyi “IYA DULU MARINIR!!!!! TAPI ITU DULU!!!”.
Apa tanggapan pihak TNI AL?
Pihak TNI AL pun beri penjelasan terkait mantan prajurit TNI AL bernama Satria Arta Kumbara dengan pangkat Sersan Dua atau Serda itu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi Arsanta saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) menyampaikan bahwa mantan prajurit Marinir itu bernama Satria Arta Kumbara. Namun ia telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL. Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua atau Serda.
”Personel tersebut pecatan dari Marinir,” ungkap Wira menegaskan.
Perwira tinggi (pati) bintang 1 TNI AL itu mengatakan Satria memiliki NRP 111026 dan terakhir berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan. ia disidangkan karena absen berdinas selama lebih 30 hari bertutur-turut.
Namun Serda Satria disebut telah melakukan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan tanpa pemberitahuan dan tanpa izin sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Sehingga dipecat oleh satuannya.
Menurut dia, pemecatan itu berdasarkan in absentia atau putusan dengan ketidakhadiran terdakwa dalam Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Wira pun membeber perkara dan putusan berkekuatan hukum tetap atas mantan prajurit Korps Marinir tersebut. Yakni putusan perkara bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan akta berkekuatan hukum tetap bernomor nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” kata Laksma TNI Wira di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu, 11 Mei 2025. (tim)












