Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid propam) Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto menjelaskan bahwa Ipda Yohananda Fajri melakukan perbuatan asusila dengan menghamili pacarnya, seorang pramugari berinisial VF saat masih berstatus sebagai taruna Akpol tingkat 3.
Hal ini disampaikan Kombes Edwwi Kurniyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Penjelasan Edwwi ini untuk meluruskan kabar yang beredar viral di media sosial soal adanya taruna akpol menghamili pacarnya namun tak bertanggung jawab.
Lebih lanjut Edwwi mengatakan fakta tersebut diperoleh setelah Propam Polda Aceh menginterogasi Ipda Fajri usai kasus penghamilan hingga permintaan aborsi itu viral di media sosial. Dan Ipda Fajri menjelaskan semua yang terjadi.
“Kemudian pada bulan Juli 2022 saudari VF mengabarkan kehamilannya melalui Whatsapp dan meminta Ipda YF untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” kata Edwwi dalam RDPU bersama Komisi III DPR.
“Taruna YF karena masih tingkat 3 dan masih pendidikan di taruna dan mau bertanggungjawab atas kehamilan saudari VF sampai menyampaikan saya akan bertanggung jawab setelah nanti saya selesai dari pendidikan,” sambungnya.
Edwwi mengklaim VF kemudian menggugurkan kandungannya setelah memberitahukan kehamilannya kepada Fajri.
Namun, Edwwi mengatakan VF dengan Fajri putus karena taruna Akpol itu kerap berselingkuh dengan perempuan lain meski telah menghamili VF.
Ia mengklaim hubungan VF dan Fajri sempat baik meski telah putus. Edwwi mengklaim hubungan mereka mulai bermasalah ketika Fajri memiliki hubungan baru dengan wanita lain.
Ia juga menyebut VF sakit hati karena Fajri sempat meminta agar dirinya diminta tidak jahat dengan menganggu hubungan barunya.
“Nah dengan perkataan jahat itu saudari VF mengatakan yang jahat siapa? justru kamu yang jahat! awal mula timbulnya pemberitaan viral memang ada sakit hati dan kecemburuan sehingga pihak VF meng-up semua peristiwa atau kejadian saat pacaraan pada saat YF masih taruna,” ujar dia.
Lebih lanjut, Edwwi menyebut Fajri turut diproses etik karena dianggap telah memperburuk citra Polri terkait kasus tersebut.
“Ipda YF ini dikategorikan memang menurunkan citra polri sehingga untuk proses kelanjutamnya ke pihak Wabprof untuk dilanjutkan ke pemeriksaan kode etik,” ujar dia.
Di sisi lain, Edwwi mengklaim permasalahan ini telah selesai dengan pihak VF usai VF bertemu Fajri bersama keluarga di sebuah kafe di Bali.
“Dari pihak sdri VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” jelas dia.












