Inilah Jadwal dan Cara Daftar CPNS 2024, Ayo Siapkan Diri Anda

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden. Untuk pelaksanaannya, akan dibuka seleksi CASN sebanyak tiga kali dalam satu tahun pada 2024.

Ilustrasi CPNS

Jakarta, EDITOR.ID,- Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 sudah akan dibuka. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi.

“Sehingga tahun ini akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara sebanyak 2, 3 juta formasi,” kata orang nomor satu di Indonesia itu dalam video yang diunggah akun Instagram @kemenpanrb, Jumat, 5 Januari 2024.

Lantas, kapan pembukaan pendaftaran CPNS 2024?

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden. Untuk pelaksanaannya, akan dibuka seleksi CASN sebanyak tiga kali dalam satu tahun pada 2024.

“Untuk mengakomodasi formasi tersebut, BKN menyelenggarakan seleksi CASN 2024 sebanyak 3 periode,” ucap Haryomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024, dikutip dari laman BKN.

Dia menjelaskan, pada periode pertama, dilakukan pengumuman dan seleksi administrasi CPNS serta sekolah kedinasan yang akan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024. Selanjutnya, periode kedua akan dilaksanakan penerimaan CPNS dan PPPK pada Juni 2024. Sedangkan periode III akan dilakukan penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024

Untuk mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK, calon pelamar harus memenuhi ketentuan berikut sebagaimana Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

– Warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

– Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: