Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam proses perceraian.
Berdasarkan fakta persidangan, J Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim juga terbukti sudah sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Bahkan, Hasyim terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkap J Kristiadi.
Hasyim Paksa Cindra Mau Diajak Hubungan Badan di Hotel Tempatnya Menginap
Selain itu, terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
“Setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Membantah Semua Keterangan Cindra
Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan Cindra. Dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Hasyim untuk merayu, apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.
Hasyim juga membantah pengakuan Cindra yang menyatakan hubungan dia dengan istrinya sedang tidak baik-baik saja dan sedang dalam proses perceraian. “Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.”
Hasyim mengatakan justru Cindra lah yang sedang menghadapi problem keluarga dan curhat kepadanya.
“Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Rubah Putusan KPU Demi Bisa Dekati Gadis Cantik Anggota PPLN
Hasyim Asyari pun bahkan terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Fakta itu diungkap oleh anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari.
Demi bisa mendekati Cindra, Hasyim Asy’ari berani merubah PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022, di klausul sebelumnya bahwa sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
Anggota DKPP J Kristiadi menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.