Jakarta, EDITOR.ID,- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq benar-benar menggunakan kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk mengeruk anggaran pemerintah daerah masuk ke kantong pribadi dan keluarganya. Ia menciptakan perusahaan keluarga yang dikelola suami dan anaknya. Perusahaan tersebut selalu memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa dari anak buahnya, perangkat daerah yang tak berani “melawan perintah ibu”.
Fadia menggunakan posisinya sebagai Bupati untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab agar perusahaan keluarganya yang menang lelang. Sehingga perusahaan keluarga milik Ibu Bupati Fadia Arafiq yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selalu mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025.
Rinciannya, PT RNB mendapat proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep.
Dari hasil “intervensi perusahaan ibu wajib menang di lelang”, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) mendapat proyek pengadaan outsourching atau alih daya senilai Rp46 miliar. Dari proyek senilai Rp46 miliar tersebut perusahaan keluarga Bupati Pekalongan mendapat keuntungan Rp19 miliar.
Keuntungan perusahaan keluarga dari proyek APBD Kabupaten Pekalongan senilai Rp19 miliar inilah yang dibagi-bagi antar keluarga alias jadi bancakan. Berikut rincian yang menerima uang bancakan hasil menang tender :
Rincian uang yang masuk ke kantong Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, sementara suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), mendapat Rp 1,1 miliar.
Bukan cuma itu, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) mengambil keuntungan Rp 4,6 miliar dan MHN sebesar Rp 2,5 miliar.
“(Orang kepercayaan Fadia) RUL sebagai Direktur PT RNB sebesar Rp 2,3 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar,” kata dia.
Bagi-Bagi Miliaran ke Anak dan Suami Hasil Bancakan Korupsi
Sepanjang tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
1, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
2, Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) Rp 1,1 miliar
3, Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar
4, Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar
5, Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar
6, Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.
Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ujar Asep.
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka Tunggal
Atas semua “permainan” Ibu Bupati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Fadia Arafiq Ditangkap KPK Saat di Semarang
Fadia Arafiq sebelumnya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). Fadia ditangkap di Semarang saat dalam perjalanan. Ia ditangkap saat mengisi daya baterai mobil listriknya.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Bikin Perusahaan Keluarga Suami Jadi Komisaris Anak Jadi Direktur
Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Farida Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang terlibat aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya.
Wajib Menangkan Perusahaan Ibu
Asep mengatakan, pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Asep juga mengungkapkan sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Asep menjelaskan Faida Arafiq terlibat konflik kepentingan ketika dirinya turut menerima manfaat dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang hingga Rp5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.
“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***












