Inilah Bagi-Bagi Duit 3 Hakim Hasil Bancakan Jual Beli Vonis Lepas Kasus Sawit

Ketiga hakim yang menikmati hasil bancakan uang suap jual beli putusan perkara tersebut adalah Djuyamto (DJU) sebagai hakim ketua. Kemudian hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AL) sebagai hakim anggota.

Tiga Hakim Yang Menerima Bancakan Uang Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor Sawit Foto Puspenkum Kejagung

Jakarta, EDITOR.ID,- Tiga hakim yang ditugasi mengadili perkara korupsi dan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) Sawit dengan tiga perusahaan sebagai terdakwa cukup kenyang mendapat “kasus basah”. Mereka pun berbagi uang bancakan suap yang bersumber dari pimpinan mereka Wakil Ketua PN Jakarta Utara saat itu Muhammad Arif Nuryanta.

Aliran dana yang dikantongi Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar berasal dari penyuapan yang dilakukan dua Advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur agar kasusnya dibebaskan atau dilepaskan oleh hakim pengadil.

Ketiga hakim yang menikmati hasil bancakan uang suap jual beli putusan perkara tersebut adalah Djuyamto (DJU) sebagai hakim ketua. Kemudian hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AL) sebagai hakim anggota.

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Uang suap itu sendiri diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Saat itu dia Advokat memberi uang kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.

Uang itu dimaksudkan untuk mengatur agar vonis hakim dalam kasus suap ekspor CPO Sawit dilepaskan alias dibebaskan.

Uang tersebut kemudian oleh Muhammad Arif Nuryanta dibagi-bagikan kepada hakim yang ditugasi mengadili kasus ini.
Agam Syarif menjadi hakim pertama yang mendapat aliran jatah uang suap dari Arif. Agam Syarif diberi uang oleh Arif sebesar Rp 4,5 Miliar, sebelum Arif memberikan jatah untuk dua hakim lainnya.

Kemudian oleh Agam Syarif uang tersebut dibagi-bagikan untuk hakim Ali Mutahro dan hakim Djuyamto.

“Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ungkap Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Pada September 2024, Arif kembali menyerahkan sejumlah uang suap kepada tiga hakim dalam bentuk dolar Amerika. Apabila dikonversi ke rupiah, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar dan diserahkan kepada hakim Djuyamto.

“ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar,” ujar Qohar.

Lebih lanjut Abdul Qohar memaparkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Vonis Lepas Terdakwa Sawit

Kejagung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Tujuh orang tersangka itu adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Ariyanto dan Marcella Santoso adalah pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025, di mana vonis lepas berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

Dia juga mengungkapkan barang bukti yang didapat selama penggeledahan dari suap terkait pemberian vonis lepas di kasus korupsi CPO adalah sebagai berikut:

Yang pertama, diperoleh uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000. Kemudian 125 lembar mata uang USD pecahan 100. Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.

Kemudian yang kedua, penyidik juga telah melakukan penyitaan 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura dengan pecahan 50. Di mana uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bakri. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.

Yang ketiga, telah disita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil merek Land rover.

Kemudian 21 unit sepeda motor dan tujuh sepeda. Ini disita dari rumah Ariyanto Bakri. Kemudian, penyitaan uang senilai USD360.000 atau kalau dirupakan setara Rp5,9 miliar. Uang tersebut disita dari rumah saksi AM yang mulai tadi pagi dilakukan pemeriksaan kepada yang tersangkutan.

Kemudian uang sebesar 4.700 SGD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcela. Lalu, uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi. (tim)

Leave a Reply