Ini Alasan Jenderal Listyo Tolak Pengunduran Diri Sambo, Mengejutkan

Jenderal Listyo Sigit blak-blakan buka suara kenapa ia menolak pengunduran diri Sambo. Jenderal yang dikenal sabar dan kalem ini menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri

Jakarta, EDITOR.ID,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Kenapa Kapolri menolak? Ada apa?

Jenderal Listyo Sigit blak-blakan buka suara kenapa ia menolak pengunduran diri Sambo. Jenderal yang dikenal sabar dan kalem ini menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri.

Listyo beralasan menolak surat pengunduran diri itu karena ia mengacu aturan yang telah di kepolisian. Yakni harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8).

Terkait banding, Listyo berujar Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding. Pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” ujarnya.

Diketahui, Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang pelanggaran etik digelar. Dedi juga memastikan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.

“Tidak [akan diproses],” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Selain itu, Sambo juga diketahui ingin mengajukan banding. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: