Hukum  

Indonesia Darurat Narkoba, Kemendagri Sosialisasikan dan Optimalkan Upaya Pencegahan

img 20210320 085155

EDITOR.ID, Bandung, – Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah.

?Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,? kata Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat (19/3).

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2019, sebanyak 4.534.744 jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba dan 3.419.188 pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen. Bahkan,180 dari 10.000 penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N Tahun 2020-2024.

Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat.

?Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,? ujarnya.

Ia mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya.

Bahtiar menambahkan, rakor ini diharapkan dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN; Mengetahui capaian hasil dan evaluasi P4GN & PN masing-masing pemerintah daerah, dan meningkatkan peran Kesbangpol Provinsi untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan capaian P4GN dan PN pada kabupaten/kota di wilayahnya; Memperoleh informasi langkah-langkah strategis Tim Terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan program P4GN dan PN agar dapat sinergi antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta memperoleh berbagai masukan dan solusi terhadap penguatan Tim Terpadu di daerah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: