Hotman Paris Cabut dari Peradi Gabung OA Lain

EDITOR.ID, Jakarta,- Advokat selebritas Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari Keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Alasan Hotman keluar dari Peradi karena dia tertarik bergabung dengan organisasi advokat lain.

Sebelumnya Peradi melalui Ketua Umum Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea. Namun Otto berusaha menahan Hotman agar tidak hengkang dari Peradi dengan dalih advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat (OA) sesuai UU Advokat.

Usaha Otto menahan agar pengacara yang banyak menghiasi acara tivi ini tak cabut dari Peradi tak berhasil karena Hotman ternyata pindah ke organisasi advokat lain.

“Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dari pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto, jawaban saya benar, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menkumham,” kata Hotman melalui akun Instagramnya yang diunggah, Jumat (15/4/2022).

Hotman juga mengatakan dia sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) baru dari organisasi itu. Namun, Hotman enggan menyebut apa organisasi advokat baru tersebut.

“Dan saya sudah punya kartu advokat yang baru, jadi Hotman sudah punya kartu advokat yang baru,” ujarnya.

Dia menyebut organisasi advokat baru itu sudah melatih banyak advokat. Hotman enggan menjelaskan alasan dirinya keluar dari Peradi.

“Sebagaimana kita tahu di Indonesia ini multibar, yang artinya organisasi advokat itu sangat banyak, dan setiap organisasi advokat yang disahkan Menkumham berhak mengeluarkan kartu advokat, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melatih banyak advokat,” sebutnya.

Peradi Belum Cabut Keanggotaannya

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengaku Hotman telah berkirim surat pengunduran diri ke PERADI. Namun Otto Hasibuan mengaku masih menahan dan belum mengambil keputusan. Ia dan anggota PERADI lainnya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman Paris.

“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022) sebagaimana dilansir detik.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena Hotman Paris akan dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.

Faktanya, setiap advokat yang lahir maka wajib tergabung dengan PERADI. Jika tidak, maka advokat tersebut melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.

“Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” tegas Otto Hasibuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: