Hore!! Aturan Baru Prabowo: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Terima Uang

Salah satu tambahan penting dalam kebijakan baru ini adalah perlindungan bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan.

Pasal 39A PP 6/2025 menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga enam bulan.

Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda tetap tidak dihapuskan. Ada hal yang perlu diperhatikan pekerja. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika permohonan klaim tidak diajukan dalam waktu enam bulan sejak PHK terjadi.

Selain itu, manfaat juga akan gugur jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Dengan perubahan ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK mendapatkan jaring pengaman yang lebih baik, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. (tim)

Leave a Reply