Hore!! Aturan Baru Prabowo: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Terima Uang

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan bagi karyawan yang jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi.

Aturan diteken Prabowo pada 7 Februari lalu. Perubahan signifikan terlihat pada besaran manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi pasal 21 beleid tersebut.

Jika sebelumnya, sesuai PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, kini angka tersebut meningkat menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan penuh.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian tertuang dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Adapun batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi beleid.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar. Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta,” bunyi pasal 21 PP 37/2021.

Tak hanya itu, besaran iuran JKP juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya pekerja harus menyisihkan 0,46 persen dari upah bulanan, kini hanya 0,36 persen yang dipotong.

Perubahan ini tentu menjadi kabar baik, mengingat tekanan ekonomi yang dirasakan banyak pekerja saat ini.

Leave a Reply