Jakarta, EDITOR.ID,- Bos Texmaco Grup yang juga Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong saat hendak kabur ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu petang kemarin, 8 September 2024.
Petugas perbatasan mencegah obligor BLBI ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI.
Penangkapan Marumutu Entikong dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Diketahui, Marimutu ditangkap pada Minggu (8/9/2024) sore. Paspor milik Bos Texmaco Group itu ditahan dan selanjutnya prosesnya diserahkan ke Satgas BLBI.
“Iya (ditangkap). Kemarin sore. Ditahan paspornya untuk selanjutnya Satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan. Nggak ditahan (orangnya), dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang),” kata Silmy kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Silmy menjelaskan, petugas menciduk Marimutu saat hendak kabur menggunakan kendaraan. Petugas langsung menahan paspor milik Marimutu.
“Iya paspor ditahan. Ada yang mengantar menggunakan kendaraan,” jelasnya.
Satgas BLBI Buka Suara
Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban mengapresiasi jajaran Imigrasi yang menangkap Marimutu.
“Saya terima kasih sekali bahwa Imigrasi membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu,” kata Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rionald menyebut pihaknya melakukan pencekalan kepada Marimutu Sinivasan hingga Desember 2024. Artinya sampai periode yang ditentukan, bos Texmaco Group itu dicegah keluar wilayah Indonesia.
“Cekalnya itu sendiri berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia. Saya terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas,” ucap Rionald.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
“Sudah ada usaha tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali,” ucap Rionald.
Menkeu: Utang Texmaco Rp 8,08 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengenai posisi Grup Texmaco sebagai obligor BLBI. Sri Mulyani mengatakan pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai bank BUMN hingga swasta.