Heboh Wanita Emas Ngaku Disetubuhi Berkali-kali Hingga Ruang Kerja Agar Lolos Verifikasi Parpol, Ini Jawaban Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari enggan menanggapi isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu saat ditanya terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Hasnaeni.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa dan saya tidak bisa mengucapkan apapun, ya kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan saya antara bapak itu (Hasyim Asy’ari),” jawab Hasnaeni.

Farhat lantas bertanya terkait adakah iming-iming yang diberikan Hasyim untuk meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta pemilu 2024. Farhat juga bertanya terkait bukti pelecehan yang diungkap Hasnaeni.

“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada?” tanya Farhat.

Hasnaeni menjawab diiming-imingi partainya lolos verifikasi faktual oleh Hasyim, namun nyatanya janji tersebut tidak ditepati.

“Sangat, dan saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara,” kata Hasnaeni.

“Apa yang menyangkut kejahatan seksual itu bisa dibuktikan?” tanya Farhat.

“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” kata Hasnaeni.

Sementara, dikutip dari cnnindonesia.com, kuasa hukum Hasnaeni Moein, Farhat Abbas mengatakan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan terhadap kliennya.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” katanya.

Farhat menambahkan aksi pelecehan tersebut terjadi di tujuh waktu, 13, 14, 15, 17, 18, 21, 22, 23, 25, dan 27 Agustus 2022. Kemudian, pelecehan juga diduga terjadi pada 2 September 2022 di lima tempat berbeda.

Adapun pelecehan tersebut dilakukan di kamar hotel hingga ruang kerja, namun tidak disebut rinciannya.

Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai melaporkan KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ujarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: