Heboh Transaksi Rp300 M, Jenderal Listyo: AKBP Tri Lagi Diperiksa Propam

Ali menyebut KPK tidak akan menindaklanjuti hal tersebut karena tidak lagi memiliki kewenangan. Kini Tri telah kembali ke institusi asalnya, Polri. Polisi berpangkat AKBP itu saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo

Ditemui terpisah, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tidak berkomentar banyak soal Tri Suhartanto. Menurutnya, semua hal terkait itu telah dijelaskan oleh juru bicara KPK.

“Kan sudah dijelaskan semuanya oleh Jubir KPK ya. Kemudian dari kepolisian kelihatannya juga sudah dijelaskan,” kata Albertina saat meninggalkan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/7) malam.

Kompolnas: Anggota Boleh Berbisnis Tapi Tak Boleh Conflict Of Interest

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan ini.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Poengky mengatakan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri tertuang ketentuan anggota Polri yang memiliki usaha.

Menurutnya, setiap bisnis yang dimiliki anggota Korps Bhayangkara tak boleh memiliki konflik kepentingan. “Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” katanya.

Novel Baswedan Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Miliar dari Laporan PPATK

Heboh transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar di rekening penyidik KPK Tri Suhartanto ini pertama kali diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Transaksi mencurigakan itu didapat berdasarkan hasil temuan PPATK. Tri bertugas di KPK selama empat tahun dan empat bulan. Ia kemudian dipulangkan ke Polri setelah masa tugasnya di KPK berakhir pada Februari 2023.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” kata Novel.

Menurut Novel, kemungkinan besar sang penyidik tidak melakukan transaksi seorang diri. Ia menduga terdapat pihak lain di tingkat struktural yang turut terlibat. Akan tetapi, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut telah kembali ke Polri.

Novel menyatakan transaksi ganjil itu seharusnya diperiksa agar jelas. Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp300 miliar. Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.

Tri Suhartanto Berikan Jawaban dan Meluruskan

Tri sudah buka suara merespons tudingan tersebut. Ia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan internal Polri mengenai dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Leave a Reply