Hati-Hati! STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita, Data Dihapus

Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto, SH soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.

Ilustrasi STNK

Jakarta, EDITOR.ID,- Hati-hati bagi pemilik kendaraan bermotor. Karena berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah kelewat mati dua tahun maka data registrasinya bisa dihapus. Dan kendaraan yang STNK nya mati bisa disita.

Karena itu setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar STNK tidak mati. Apalagi jika membayar pajak dan pengesahan STNK tahunan selalu kelewatan alias tidak mau membayar maka akan dikenakan denda.

Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.

Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.

Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?

Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto, SH soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.

“Jadi kalau STNK 5 tahunannya masih berlaku maka STNK bisa buat jaminan. Tapi apabila pajak mati dan STNK 5 tahunannya sudah kelewat juga, maka kendaraan yang ditahan,” kata ucap Iptu Juza sebagaimana dilansir dari GridOto.com, Rabu (12/3/2025).

Sekadar informasi, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali, serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Risiko STNK mati dua tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” jelas Artanto sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden.

Namun, lanjut Artanto, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan,” tuturnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artanto menyatakan, sanksi kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Ketentuan kendaraan disita saat STNK mati

Artanto menambahkan, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

“Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor,” terangnya.

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

  • Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
  • Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
  • Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
  • Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

“Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor,” tegas Artanto.

Aturan perpanjangan STNK

Pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.

Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya. (tim)

Leave a Reply