Jakarta, EDITOR.ID,- Harta berupa tanah dan rumah milik Anggota DPR-RI asal Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi partai penguasa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Pada Senin (23/6), penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad, anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Namun, ia mangkir dengan alasan kegiatan kedewanan.
“Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” kata Budi.
“Penyidik mencatat semua alasan yang dikemukakan dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Penyidik kemudian memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur. Mereka adalah Ahmad Affandi (swasta), Fauzan Adima (swasta/anggota DPRD Sampang 2019–2024), Nur Aliwafa (swasta), dan Ikmal Putra (PNS).
Sebelumnya, pada Kamis (19/6), KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDIP Kusnadi. Sejumlah aset lain, termasuk rumah dan tanah, juga telah disita terkait kasus ini.
KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, di antaranya KUS, AI, AS (anggota DPRD Jatim); BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta); FA (anggota DPRD Sampang); MAH (anggota DPRD Jatim); JJ (anggota DPRD Probolinggo); serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
KPK juga telah menyita 6 aset para tersangka terkait kasus dugaan suap kepengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Aset yang disita KPK itu berupa tanah, bangunan, dan apartemen.
Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.
Budi mengatakan, penyitaan itu digelar dari 12 Mei 2025, sampai dengan 15 Mei 2025. Nilai properti yang diambil sementara itu menyentuh miliaran rupiah.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” ucap Budi.
Diketahui, Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (tim)












