Jakarta, EDITOR.ID,- Harta berupa tanah dan rumah milik Anggota DPR-RI asal Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi partai penguasa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
