Hari Pertama Tak Masuk Kerja PNS Jember Diancam Sanksi

screenshot 2021 05 17 20 33 09 017 com.whatsapp

EDITOR.ID, Jember, – Hari Senin 17 Mei 2021 menjadi hari pertama kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno menyampaikan, sampai pukul 10:00 WIB hari ini telah menerima data sebanyak 12 orang ASN yang tidak masuk kerja.

?Sementara sampai jam 10 pagi ini kami sudah menerima data 12 orang yang tidak mengisi daftar hadir sehingga kami akan telusuri lebih mendalam dengan OPD-nya, karena itu kan tertulis,? ujar Sukowinarno, Senin (17/05).

Sukowinarno akan mengecek keterangan apa sehingga 12 orang tersebut di sistem tidak mengisi daftar hadir, apakah karena sakit atau memang sengaja bolos itu harus jelas terlebih dahulu.

?Sehingga ketika sudah jelas semua, alasan tidak masuknya apakah karena lalai, sakit atau sengaja tidak masuk maka ini menjadi pertimbangan adanya sanksi yang diberikan sesuai tingkatannya yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,? tambahnya.

Ia menyayangkan apabila ada ASN meremehkan intruksi Bupati Jember untuk disiplin masuk kerja, mengingat apa yang telah diusahakan Bupati tidak main-main demi kesejahteraan ASN berupa diberikannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara itu Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember Suprapto menyampaikan pihaknya mendahulukan unit kerjanya dulu untuk menindak.

?Untuk tindakannya saya serahkan kepada unit kerjanya terlebih dahulu, kalau memang diserahkan ke Inspektorat maka kami akan mengikuti aturan yang berlaku terkait sanksinya,? jelasnya.

Ia berharap para ASN menunjukan semangat kerja yang tinggi demi mewujudkan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kabupaten Jember. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: