Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris di Pengadilan

Dyah Ayu menangis tak lama sidang pembacaan tuntutan ditutup. Saat itu, Djuyamto yang telah mendengar tuntutan langsung memakai kembali rompi tahanan untuk kembali ke rumah tahanan.

Hakim Djuyamto Saat Akan Menjalani Sidang di Pengadilan

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Djuyamto dituntut 12 tahun penjara akibat menerima suap miliaran. Istri hakim Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya menangis histeris usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, Rabu (29/10/2025).

Hakim Djuyamto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menerima suap dalam perkara suap berujung vonis lepas terdakwa korporasi di kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hakim Djuyamto menerima suap Rp2 miliar dan uang telah dia kembalikan. Namun peradilan korupsi tetap digelar atas perbuatannya yang mencoreng lembaga peradilan.

Dyah Ayu menangis tak lama sidang pembacaan tuntutan ditutup. Saat itu, Djuyamto yang telah mendengar tuntutan langsung memakai kembali rompi tahanan untuk kembali ke rumah tahanan.

Melihat istrinya hadir di kursi pengunjung, Djuyamto langsung menghampiri Dyah Ayu. Tak lama, Dyah Ayu pun tak kuasa menahan tangisnya.

JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor CPO dihukum 12 penjara. Surat tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Adapun dalam perkara ini klaster hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (29/10/2025).

Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:

  1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

  2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
  3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tiga susunan majelis hakim, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat).

Keduanya juga merupakan penerima suap dalam perkara ini.

  1. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

  2. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Djuyamto mengakui dirinya menerima uang suap dalam perkara vonis lepas crude palm oil (CPO). Pengakuan disampaikan saat persidangan di PN Jakarta Pusat.

Awalnya, Djuyamto diberikan kesempatan bertanya kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait tawaran uang USD 1 juta.

“Tadi sebut Saudara ketemu sama Agusrin, itu apakah setelah memanggil majelis atau sebelum?” tanya Djuyamto kepada Rudi Suparmono saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025).
“Siap, sebelum,” jawab Rudi singkat.

“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan (uang), setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” lanjut Djuyamto kepada saksi.

“Majelis datang, ya, iya,” balas Rudi di hadapan majelis hakim.

Djuyamto menekankan bahwa kasus yang menjerat dirinya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan bagaimana peristiwa suap itu bisa terjadi. Ia berharap kasus serupa tidak terulang.

“Maksud saya begini yang mulia, kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan, kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.

Menurutnya, ada pelajaran penting yang harus diambil dari peristiwa tersebut.

“Tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah, tapi setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan, dan saya berharap kami hakim terakhir,” sambungnya.

“Amin,” ucap Ketua Majelis Hakim Effendi menimpali pernyataan Djuyamto.

Sebelumnya, Rudi Suparmono juga mengaku pernah ditawari uang sebesar USD 1 juta oleh Agusrin Maryono untuk perkara CPO, namun ia menolak tawaran itu.

Dalam kasus ini, terdakwa adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap vonis lepas kasus migor dari korporasi sawit.

Tiga korporasi yang diuntungkan vonis bebas itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group. Total suap dalam perkara ini mencapai Rp 40 miliar. ***

Leave a Reply