Hakim ‎Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Kasus ini berawal dari sejumlah korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, ‎dan Musim Mas Group didakwa dan dituntut terbukti korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan Hakim Ketua dalam kasus itu. Arsip Kejaksaan Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Djuyamto, ‎ketua majelis hakim yang memutus lepas (ontslag) Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Minggu, (13/4/2025), penyidik menjemput paksa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya paksa karena hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Sementera itu, lanjut dia, dua anggota ‎majelis hakim yang memvonis bebas 3 korporasi di Pengadilan Tipikor, yakni Agam Syarif Burhanuddin dan Ali Muhtarom sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung. “Sedang diperiksa,” ujarnya.

Dalam konferensi pers pada Sabtu malam, (12/4/2025), Direkur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, penyidik tengah menjemput ketiga hakim tersebut.

‎“Majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan‎,” katanya.

Ia menjelaskan, ‎ketiga hakim tersebut luput dari upaya paksa penyidik karena mereka sedang tidak berada di Jakarta karena hari libur.

“Kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta, pas hari libur. Maka tim secara proaktif melakukan penjemputan,” tandasnya.

Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah ‎ketiga hakim itu telah menerima uang suap dari Muhammad Arif Nuryanta, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang kala kasus ini terjadi menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat, Qohar mengatakan, penyidik tengah mendalaminya.

“Apakah tiga majelis hakim mendapat itu atau tidak, ini yang kami dalami, tapi yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta,” ujarnya.

‎Ia memastikan bahwa uang suap Rp60 miliar untuk pengurusan putusan perkara para terdakwa korporasi itu telah diterima Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

‎“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah menerima uang sebesar Rp60 miliar‎,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar pengurusan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 tersebut Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka.

Adapun para tersangkanya adalah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Kasus ini berawal dari sejumlah korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, ‎dan Musim Mas Group didakwa dan dituntut terbukti korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunanya.

Kasus dugaan korupsi yang membelit sejumlah perusahaan dari 3 group korporasi hasil penyidikan Kejagung ini akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun sejumlah perusahaan dari Permata Hijau Group terdiri PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

‎Sedangkan dari Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Selanjutnya, ‎Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.‎

Sejumlah korporasi tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya padaa Januari 2021–April‎ 2022.

JPU menuntut agar ‎para terdakwa korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan kepada Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.

JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Mereka dinillai terbukti‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Leave a Reply