Hakim Djuyamto Cs Dapat Jatah Uang Rp22 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Ekspor Sawit

Pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar Saat Gelar Jumpa Pers Foto Dok Kejagung

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar mafia peradilan yang selama ini tak pernah terungkap di tubuh peradilan. Praktek jual beli putusan perkara untuk membebaskan tiga perusahaan yang bersalah merugikan negara triliunan. Untuk memberi bebas atau lepas kepada ketiga perusahaan pengempang pajak ekspor itu, Majelis Hakim Djuyamto Cs menerima imbalan suap berupa uang sebanyak Rp22,5 miliar.

Uang ini sebagai imbalan pemberian vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang ketika kasus tersebut disidangkan sedang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Abdul Qohar mengungkap hakim Arif yang telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Advokat Ariyanto Bakri selaku kuasa hukum dari tiga tersangka korporasi langsung memilih susunan majelis hakim dalam perkara itu.

Mereka-mereka yang dipilih yakni Hakim Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis, kemudian Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku anggota majelis dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim adhoc.

“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Setelahnya Arif langsung memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung. Ia menyebut dalam pertemuan itu Arif menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar sebagai uang untuk membaca berkas perkara korupsi minyak goreng.

“Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” jelasnya.

Uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat itu, kata dia, kemudian dibawa oleh Agam menggunakan goodie bag dan langsung dibagikan kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu.

Qohar mengatakan pada periode September-Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat kepada Djuyamto.

Masing-Masing Hakim Dapat Jatah, Putusan Vonis Lepas

Ia menjelaskan uang itu kemudian dibagikan oleh Djuyamto di depan Bank BRI. Rinciannya yakni sebesar Rp4,5 miliar untuk Agam, kemudian sebesar Rp5 miliar untuk Ali, sebesar Rp6 miliar untuk Djuyamto dan Rp300 juta untuk panitera.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” tuturnya.

Kejagung menyebut ketiga hakim tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO pada Minggu (13/4/2025) malam. Salah satunya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Suap Miliaran Diberikan ke Hakim Dua Kali

Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

“Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar,” ujar Jaksa Senior Alumni FH Universitas Jember Angkatan 88 ini.

Kejagung Telah Tetapkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Suap di Putusan Perkara Sawit

Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar : Penyidik Punya Bukti Advokat Kasih Duit ke Hakim Rp 60 Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar sebelumnya menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag,” jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

Atas perbuatannya dalam kasus suap ekspor CPO itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tim)

 

Leave a Reply