Gus Mus dan Kiai Maruf Amin Masuk Tim AHWA untuk tentukan Rais Aam PBNU 2021-2026

ketua komite pengarah (sc) muktamar ke 34 nu sekaligus pimpinan sidang pleno, m. nuh, saat menetapkan ahlul walii wal aqdi (ahwa) di universitas lampung, kamis (antara ho panitia muktamar nu)

EDITOR.ID, Lampung,- Sidang pleno Muktamar ke-34 NU telah menetapkan sembilan tim Ahlul Halii Wal Aqdi (AHWA) yang akan menentukan siapa kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam PBNU periode 2021-2026.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Pengurus Pondok Pesantren Raudhatul Tolibin KH Mustofa Bisri yang akrab disapa Gus Mus masuk dalam tim AHWA yang akan menentukan siapakah calon ketua PBNU periode 2021-2026.

Berikut daftar lengkap Sembilan AHWA itu yakni

K.H. Dimyati Rais,

K.H Mustofa Bisri,

K.H Ma’ruf Amin,

K.H Anwar Mansur,

K.H. TG. Turmudzi,

K.H Miftachul Akhyar,

K.H Nurul Juda Jazuli,

K.H Buya Ali Akbar Marbun,

K.H Zainal Abidin.

Merujuk tata tertib Muktamar, pemilihan Rais Aam PBNU disepakati menggunakan sistem AHWA. Dengan model ini, Rais Aam akan dipilih oleh sembilan orang yang mendapat mandat PCNU dan PWNU menjadi AHWA. Model AHWA menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.

Sedangkan penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diutamakan dengan cara mufakat, namun jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara (voting). Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom.

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, M. Nuh, mengatakan setelah ditetapkan, sembilan AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam berikutnya.

“Berikutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam sembilan itu akan rapat tersendiri dalam rangka menetapkan Rais Aam berikutnya,” ujar M. Nuh di Lampung, Kamis.

M. Nuh mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak ditemukan titik terang maka akan dilakukan voting.

Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.

“Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum,” ujar M. Nuh di Lampung, Kamis.

Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.

“Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum,” kata dia. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: