Guru Besar UGM Dipecat Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi Fakultas Farmasi UGM

Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto dipecat dari kampusnya oleh Rektorat UGM. Profesor pembimbing bidang farmasi ini diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi S-1, S-2 dan S-3 bimbingannya.

Seorang mahasiswa yang menjadi korban mengatakan, pemberitaan media massa membantu mereka mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku. Pada Minggu, 6 April 2025 Rektorat UGM merilis siaran pers yang menjelaskan tentang pemecatan Edy sebagai dosen.

Edy Meiyanto dinyatakan melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Universitas juga sudah melaporkan Edy ke Kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Melansir dari Majalah Tempo dalam artikel berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang terbit di edisi 31 Maret-6 April 2025 mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Edy Meiyanto.

Edy dituduh melecehkan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi.

Peristiwa itu berlangsung di kampus dan di rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian.

UGM Pecat Guru Besarnya yang Lakukan Kekerasan Seksual

Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan EM telah dipecat dari jabatan dosen UGM. Sanksi berat terhadap EM ini dijatuhkan berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan resmi, Minggu.

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Andi mengatakan tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.

Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.

Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.

“Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa, tetapi, kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi.

Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen.

Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

Keputusan itu diambil sebelum pemeriksaan rampung untuk menjaga ruang aman bagi korban dan civitas akademika.

“UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai dengan kebutuhan para korban,” ujar Andi.

Komisi III DPR: Pecat Guru Besar UGM yang Lakukan Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris mendengar aksi bejat seorang guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Edy Meiyanto yang dipecat atas kasus kekerasan seksual.

Sahroni meminta polisi menyeret pelaku yang pernah menjadi guru besar Fakultas Farmasi itu ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Sahroni merespons keputusan UGM memecat Edy Meiyanto yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa sepanjang 2023-2024.

“Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya, tetapi tidak cukup sampai di sini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Legislator Partai NasDem itu pun meminta supaya oknum guru besar itu diproses hukum.

“Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya,” lanjut Sahroni.

Dia menyebut bahwa pelaku kejahatan dan kekerasan seksual saat ini dilakukan dari beragam latar. Hal ini yang membuat Sahroni ingin polisi lebih peka dalam menerima laporan.

“Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi. Polisi harus aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin pada pelaku agar ada efek jera di masyarakat,” ujar Sahroni.

Kemendikti Saintek: Butuh Waktu untuk Copot Pelaku dari Jabatan ASN

Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan, pencabutan status aparatur sipil negara (ASN) terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto membutuhkan waktu setidaknya tiga hingga enam bulan.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Simatupang mengatakan, durasi proses tersebut tidak bisa dipercepat karena mesti mengikuti tahapan, termasuk memanggil pihak yang diduga terlibat hingga penjatuhan sanksi. “Proses normalnya itu tiga sampai enam bulan atau lebih,” ujar Togar kepada Tempo pada Senin, 7 April 2025.

Menurut Togar, penanganan kasus pelanggaran disiplin Edy Meiyanto saat ini dalam tahap pembentukan tim pemeriksa. Tim ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Togar menjelaskan, pemeriksaan dan laporan telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Hasil dari satuan tugas sudah disampaikan ke Kementerian.

“Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat,” ujar Togar. “Itu sedang diproses.” (tim)

Leave a Reply