Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Program Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Profesor Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn menyarankan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan mempersiapkan diri agar bisa beradaptasi dan mengubah paradigma baru seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini mengantisipasi mulai diberlakukannya KUHP baru yang efektif pada Januari 2026.
Prof Joko menilai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru adalah tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial.
“Kita kini memiliki hukum pidana nasional yang digali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan bukan warisan peninggalan hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië),” ujar Prof Joko Sriwidodo dalam keterangannya di Jakarta.
Oleh sebab itu Prof Joko mewanti-wanti bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru tidak hanya bergantung pada implentasi aturan dan ketentuannya, tetapi juga pada sinergi dan kesiapan aparat penegak hukum di seluruh daerah.
Lebih jauh Prof Joko mengatakan, KUHP yang baru ini lahir dari semangat dekolonisasi hukum, yakni menggantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
“Transformasi hukum pidana dalam KUHP baru adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Kita tidak sekadar mengubah teks undang-undang, tetapi sedang membangun wajah baru keadilan Indonesia,” ujar Prof Joko.
Menurut Prof Joko, KUHP baru lebih bersifat humanis. Tidak lagi menjadikan penjara sebagai sarana balas dendam namun membangun paradigma hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Sistem pemidanaan, lanjut Prof Joko, kini lebih fleksibel dengan hadirnya pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan sistem denda terstruktur. Hal ini dimaksudkan agar hukum pidana juga menjadi sarana reintegrasi sosial.
“Tujuan hukum pidana bukan lagi sekadar menghukum, tapi memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keseimbangan sosial,” ujarnya.
Hal tersebut lanjut Prof Joko bisa terlihat dari 43 bab dan 624 pasal di dalam KUHP baru. Jauh lebih banyak dibanding KUHP lama.
“Hal ini untuk mempermudah pemahaman, ia menekankan pentingnya mempelajari Buku I yang mengatur ketentuan umum mulai dari berlakunya ketentuan pidana, tindak pidana dan pertanggungjawaban, pemidanaan, hingga gugurnya kewenangan penuntutan,” katanya.
“Apabila ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” katanya.
KUHP Baru menghadirkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum pidana. Jika KUHP lama menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan.
Pasal 51 KUHP Baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah “mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.”
Dengan demikian, orientasi pemidanaan kini berpindah dari punishment oriented menjadi restoration and protection oriented.
Pasal 51 KUHP Baru merupakan cerminan teori integratif ini, di mana keadilan substantif tidak hanya mengutamakan kepentingan negara, tetapi juga korban dan pelaku.
KUHP Baru memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih variatif dan proporsional, tidak lagi semata-mata penjara sebagai hukuman pokok.
Pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana pengganti denda menjadi alternatif yang lebih manusiawi, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 -79 KUHP Baru.
Transformasi terbesar terlihat pada konsep pidana mati bersyarat (Pasal 100 ayat (1) KUHP 2023), di mana pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, dan dapat diubah menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perbaikan perilaku.
Kebijakan ini memperlihatkan pergeseran dari asas absolute punishment menuju conditional punishment, sejalan dengan prinsip penghormatan hak hidup yang tidak dapat ditawar (non derogable rights) yang diatur dalam Pasal 28A UUD 1945.
RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, tidak akan berlaku pada tahun 2025, melainkan akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Namun, RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang merupakan kelanjutan dan turunan dari KUHP baru, ditargetkan selesai dan disahkan pada tahun 2025 untuk bisa mulai berlaku bersamaan atau setelah KUHP baru.
UU No. 1 Tahun 2023 telah disahkan pada tahun 2023 dan baru akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. ***












