Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Program Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Profesor Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn menyarankan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan mempersiapkan diri agar bisa beradaptasi dan mengubah paradigma baru seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini mengantisipasi mulai diberlakukannya KUHP baru yang efektif pada Januari 2026.