Gubernur Malut Sherly Tjoanda Berpotensi Diperiksa KPK Terkait Manipulasi Pajak Rp 59 M

Keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda sudah masuk kedalam radar pemeriksaan karena pengembangan kasus menunjukkan adanya potensi keterlibatan pejabat daerah Maluku Utara tersebut dalam memfasilitasi operasional perusahaan tambang nikel PMA tersebut di Pulau Obi.

Sebelum kasus ini mencuat secara spesifik ke publik pada Januari 2026, Sherly Tjoanda sempat mendatangi KPK pada Oktober 2025 dengan dalih berkonsultasi mengenai pencegahan korupsi dan peningkatan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).

Jakarta – EDITOR.ID – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) pada Januari 2026.

Pada 12 Januari 2026, KPK melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Jakarta Utara untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan suap senilai miliaran rupiah tersebut.

PT Wanatiara Persada (WP) adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel, serta dikenal sebagai salah satu produsen feronikel di Indonesia, perusahaan tambang nikel besar yang memiliki tambang aktif dan smelter di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Baru-baru ini, nama perusahaan PT WP menjadi sorotan publik karena terlibat dalam kasus dugaan suap pajak yang sedang diusut oleh KPK dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59 miliar.

Sebagai Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menyatakan bahwa fokus awal adalah suap pajak di Jakarta, namun pintu pemanggilan pihak di daerah tetap terbuka seiring ditemukannya bukti baru.

KPK melakukan OTT pada Januari 2026 dan mengamankan bukti uang senilai kurang lebih Rp6,38 miliar. Beberapa karyawan dan pejabat pajak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu beserta empat orang lainnya (1 pihak swasta) sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Para pejabat pajak ini diduga memanipulasi kewajiban pajak dari yang seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15 miliar. Praktik suap ini juga diduga menggunakan skema transaksi fiktif melalui jasa konsultasi pajak untuk menyamarkan aliran dana.

Kasus ini bermula dari temuan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pertambangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberhentikan sementara para pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi periode 2021-2026 ini.

Kasus ini berfokus pada dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara untuk “mendiskon” kewajiban pajak PT Wanatiara Persada hingga 80%, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp59 miliar hingga Rp75 miliar.

Keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda sudah masuk kedalam radar pemeriksaan karena pengembangan kasus menunjukkan adanya potensi keterlibatan pejabat daerah Maluku Utara tersebut dalam memfasilitasi operasional perusahaan tambang nikel PMA tersebut di Pulau Obi.

Sebelum kasus ini mencuat secara spesifik ke publik pada Januari 2026, Sherly Tjoanda sempat mendatangi KPK pada Oktober 2025 dengan dalih berkonsultasi mengenai pencegahan korupsi dan peningkatan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hingga Januari 2026, Sherly Tjoanda menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2025–2030. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada 2024 menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos.

KPK membuka berpeluang periksa Sherly Tjoanda dalam kapasitasnya sebagai pejabat atau terkait keterlibatan perusahaan tertentu dalam dugaan suap pengurangan nilai pajak sebesar Rp75 miliar.

Kasus ini berpusat pada dugaan suap pajak oleh PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara.

Meskipun operasional perusahaan berada di Maluku Utara, proses penyidikan fokus pada tindak pidana suap yang diduga terjadi di KPP Madya Jakarta Utara.

Sherly Tjoanda menyatakan komitmennya untuk mendukung transparansi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. (*)

Leave a Reply