Gibran Terancam Gagal Cawapres Jika Ditemukan Etika Pelanggaran Hakim MK

Pencalonan Cawapres Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto masih terus bergulir memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, oleh sejumlah kalangan diperkarakan terkait putusan MK mengenai batasan usia Capres Cawapres.

Jakarta, EDITOR.ID – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Nama Gibran Rakabuming Raka sebelumnya masuk dalam daftar calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Putusan MK tersebut membuat batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun seperti yang tercantum dalam PasalĀ 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Gibran diketahui baru berusia 36 tahun saat ini.

DPR hingga kini belum Merevisi UU PEMILU pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran bahkan sudah lolos test kesehatan di RSPAD.

Namun pencalonan Cawapres Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto masih terus bergulir memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat.

Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, oleh sejumlah kalangan diperkarakan terkait putusan MK mengenai batasan usia Capres Cawapres.

Seperti sudah diketahui bahwa Peraturan KPU (PKPU) saat ini masih mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Sementara, revisi telah diajukan oleh KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

Revisi PKPU telah diajukan ke DPR

Hasyim jelaskan revisi PKPU yang masih dalam proses, revisi tersebut telah diajukan ke DPR, lantaran DPR masih memasuki masa reses.

“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” kata Hasyim.

“Soal konsultasi (revisi PKPU) kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR,” tambahnya.

Gibran tersandera persoalan putusan MK

Putusan MK masih terus bergulir dipersoalkan sejumlah kalangan, diantaranya oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dari Australia bersama-sama sejumlah kalangan aktivis lainnya.

Kemungkinan Gibran terancam gagal lanjut sebagai Cawapres terkait putusan MK yang kini ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diketuai oleh Profesor Jimly Asshiddiqie. Pada Kamis (26/10/2023), sidang perdana MKMK pun terlaksana.

Sidang perdana itu terbuka untuk umum, diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.

Sebelum sidang ditutup. Denny Indrayana dari Australia meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan bahwa putusan MKMK, menurutnya tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: