Gibran Terancam Gagal Cawapres Jika Ditemukan Etika Pelanggaran Hakim MK

Pencalonan Cawapres Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto masih terus bergulir memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, oleh sejumlah kalangan diperkarakan terkait putusan MK mengenai batasan usia Capres Cawapres.

Saat itu, Prabowo tak mau menyebut empat nama kandidat cawapres tersebut, namun dia menyatakan keempatnya berasal dari wilayah yang berbeda, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa.

Spekulasi pun mencuat soal empat calon pendamping Prabowo Subianto tersebut.

Keempatnya disebut Ridwan Kamil (Mantan Gubernur Jawa Barat), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi), Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) dan Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung).

Selain nama Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, menguat nama Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Putri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, keempat nama tersebut dipertimbangkan dan dimusyawarahkan di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Padahal diketahui Erick dan Khofifah disebut-sebut punya elektabilitas yang tinggi di Jawa Timur

Sosok Erick dan Khofifah bisa membantu Prabowo untuk memenangkan Pilpres 2024, dinilai bisa menambah elektabilitas pasangan calon yang diusung oleh KIM.

Jawa Timur wilayah penting untuk dimenangkan Prabowo, sesuai data KPU. yang menyebutkan Jawa Timur merupakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak kedua di Indonesia.

Erick dan Khofifah, memiliki elektabilitas yang tinggi di Jawa Timur dan  Khofifah Indar Parawansa masih berstatus Gubernur Jawa Timur.

Putusan terhadap gugatan batas Capres usia 70 tahun

Sebelumnya, MK menggelar putusan batas usia cawapres, kini MK akan menggelar putusan batas usia maksimal capres 70 tahun.

Dalam Putusannya MK pada Senin 23 Oktober 2023, dibacakan tentang batas usia capres maksimal 70 tahun.

Apabila putusan batas usia capres maksimal 70 tahun diputuskan MK, maka Prabowo Subianto dipastikan gagal nyapres di Pemilu 2024 mendatang, karena saat ini umur Probowo Subianto sudah melebihi batas maksimal 70 tahun yakni sudah berumur 72 tahun.

Merujuk situs MK, ada lima gugatan yang akan dibacakan putusannya. Termasuk gugatan yang meminta UU Pemilu mengatur batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Gugatan pertama yaitu bernomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Gugatan kedua bernomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga

Kemudian gugatan ketiga bernomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Mereka menggugat batas usia capres 70 tahun dan cawapres 40 tahun.

Selanjutnya gugatan keempat dengan nomor 104/PUU-XXI/2023. Dan pmohon atas nama Gulfino Guevarrato. Dan  gugatan kelima nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan pemohon atas nama Rudy Hartono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: