Gibran Terancam Gagal Cawapres Jika Ditemukan Etika Pelanggaran Hakim MK

Pencalonan Cawapres Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto masih terus bergulir memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, oleh sejumlah kalangan diperkarakan terkait putusan MK mengenai batasan usia Capres Cawapres.

MK menolak 2 uji materi soal batas usia minimal capres – cawapres

MK telah melakukan pembacaan putusan sejumlah uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka setidaknya sudah membacakan 2 putusan uji materi.

Uji materi pertama adalah yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, menyatakan menolak secara keseluruhan uji materi tersebut.

Putusan kedua adalah yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Mereka meminta MK menambahkan frasa, “Atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara,” dalam Pasal 169 huruf q yang membahas soal batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman saat membacakan putusan pun menyatakan menolak uji materi tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Selain dua gugatan, itu MK juga akan membacakan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa asal Solo, Arkan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, kedua orang ini meminta batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 21 tahun.

Dua uji materi batas usia capres – cawapres dicabut MK

Pada hari ini, MK juga mengabulkan pencabutan dua uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dua gugatan itu diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda serta oleh Meidiantoni.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: