Gibran Terancam Gagal Cawapres Jika Ditemukan Etika Pelanggaran Hakim MK

Pencalonan Cawapres Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto masih terus bergulir memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, oleh sejumlah kalangan diperkarakan terkait putusan MK mengenai batasan usia Capres Cawapres.

Denny Indrayana memberikan alasan karena perkaranya menjadi sorotan publik terhadap putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal yang telah diputuskan oleh MK tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto.

Denny Indrayana menyebut, “Meskipun yang diperiksa adalah laporan dirinya kepada hakim terlapor Anwar Usman, menurutnya menjadi penting untuk diperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU,” katanya.

Denny Indrayana menambahkan tahapan Pilpres, menurutnya jadwal yang paling terkait adalah, “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti,” pada 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Denny Indrayana menilai hal itu penting untuk putusan MKMK, dan MKMK menerbitkannya sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

“Sehingga ada manfaatnya terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pen-cawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman,” beber Denny Indrayana melalui online dari Australia.

Denny Indrayana melanjutkan penjelasannya, “Karena sebagaimana di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat ‘tidak sah’- nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” paparnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat oleh Partai PSI.

Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.

Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.

Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Penjelasan Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka  bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: