Gibran Terancam Gagal Cawapres Jika Ditemukan Etika Pelanggaran Hakim MK

Pencalonan Cawapres Gibran untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto masih terus bergulir memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, oleh sejumlah kalangan diperkarakan terkait putusan MK mengenai batasan usia Capres Cawapres.

Hasyim menjelaskan bahwa pencalonan Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat cawapres sesuai amar putusan MK tentang batas usia capres-cawapres, oleh sebab itu, KPU mengikuti amanah konstitusi.

“Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi),” kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

“Yang membacanya kan mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ya, salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau Pilkada,” tambah Hasyim

Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

“PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR,” ucap Hasyim.

Menurut Hasyim peristiwa serupa, di mana KPU mesti mengikuti putusan MK sudah sering terjadi. Dia mencontohkan pada 2018 silam, namun Hasyim tidak menjelaskan peristiwa yang ia maksud secara detail.

“Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru,” kata dia.

Hasyim mempertegas bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat pilpres.

Gibran sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu sebagaimana amar putusan MK tersebut, bahwa Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi untuk maju di pilpres.

“Sehingga dengan begitu sesungguhnya kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui Pilkada ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” kata Hasyim.

“Dan surat itu yang disampaikan oleh bakal calon wapres mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan,” lanjutnya.

Kronologi memunculkan pencalonan nama Gibran sebagai Bacawapres

Nama Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan dua nama kepada Prabowo. Selain Gibran, satu nama lainnya adalah Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Afriansyah pun memastikan nama Gibran dan Yusril masuk dalam daftar empat kandidat cawapres yang diumumkan oleh Prabowo pasca pertemuan ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju Jumat lalu, 13 Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: