Jakarta, EDITOR.ID,- Waspada! Kepada calon pembeli lelang harap lebih teliti dan berhati-hati. Pasalnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 melakukan lelang dengan kondisi tanpa dokumen, sertifikat dan pajak atau apapun. Lelang ini dilakukan terhadap Ruko milik bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma, di Jalan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
“Sungguh aneh dan janggal. Karena sertifikat kepemilikan ada ditangan saya, tapi mereka dengan seenaknya menjual ruko aset saya, saya tidak pernah minjam uang sepeserpun dari mereka atau BLBI, Ini dzolim,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9/2024)
“Kepada pembeli lelang harap hati-hati membeli lelang seluruh aset atas nama Andri Tedjadharma dan Justina Elawitachya, sebab harta tersebut tidak diakui sita dengan cara yang wajar,” tambah Andri Tedjadharma sebagai pemilik ruko yang sah.
“Juga tidak ada sertifikat hak tanggungan, dan tidak tanda tangan dan pemilik aset tidak ada utang apapun dengan negara dan tidak ada hubungan hukum dengan Kemenkeu, PUPN dan KPKNL,” imbuhnya.
Kemudian Andri Tedjadharma menduga lelang yang dilakukan KPKNL ini berkaitan dengan kasus Bank Centris yang sudah 30 tahun silam hingga sekarang tak juga ada ujungnya. Namun KPNL dan Satgas BLBI yang memberi order agar Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemenkeu tak mengerti duduk permasalahan soal Bank Centris.
“Jadi mereka main buldoser tanpa mempedulikan duduk masalahnya yang sesungguhnya. Saya tak pernah berhutang BLBI, saya tak pernah menikmati uang BLBI sesenpun, saya tidak terikat APU. Mereka mendzolimi orang yang tak bersalah,” kata Andri Tedjadharma.
“Rumah kami ruko kami disita tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka tidak mematuhi putusan Pengadilan, Putusan PTUN, hukum sudah diinjak-injak, hukum sudah tidak dihormati, merampas harta benda milik orang lain dengan kesewenang-wenangan, Ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap hukum di negeri ini,” papar Andri.
“Saya menang telak di PTUN dan PTTUN yang membatalkan putusan Satgas BLBI,” katanya.
Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan perjanjian jual beli promes dengan jaminan tertentu.
“Oleh karena itu Bank Centris bukanlah sebagai pengutang, karena tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI,” katanya.
Bahkan uang yang tertera dalam perjanjian jual beli promes juga tidak pernah cair ke rekening asli Bank Centris. Ada pihak yang memalsukan rekening Bank Centris, yang mana dana dari Bank Indonesia justru disalurkan ke rekening palsu tersebut.