Gas Melon Tak Boleh Lagi Dijual di Warung, Toko Madura Terancam?

Pemerintah Mulai Tata Distribusi Gas Melon, Larang Dijual di Toko Pengecer Berdampak ke Warung Madura? Pengamat kebijakan publik yang juga peneliti Indonesian Public Watch Integrity (IPWI) Edi Winarto mengatakan kebijakan ini sangat bagus. Namun akan berdampak langsung kepada warung pengecer yang selama ini banyak didominasi warung Madura.

Ilustrasi Warung Pengecer

“Kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan (elpiji 3 kg) sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, mungkin juga ini agar tidak terjadi oversupply, atau untuk (menekan) penggunaan elpiji-nya yang tidak tepat,” paparnya.

Pengecer Naik Pangkat Jadi Pangkalan Asal Daftar NIB

Pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina jika ingin tetap menjual elpiji 3 kg.

Untuk menjadi pangkalan Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarYuliot Tanjung sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

“Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” jelasnya.

“Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot.

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, pendistribusian elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur yang wajib memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot.

Maret 2025 Tidak Ada Lagi Pengecer Gas 3 Kilogram

Yuliot Tanjung memastikan penjualan LPG 3 Kilo Gram (Kg) tidak lagi dijual di pengecer per hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya.

Pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

Leave a Reply